Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari

Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari
Twitter @BKNgoid
Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019. 

Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Lebaran pastinya akan dinanti-nanti oleh seluruh umat muslim di Indonesia, bahkan di dunia.

Banyak orang akan berkumpul bersama dengan keluarga mereka selama hari raya lebaran.

Banyak orang pasti akan bertanya-tanya kapan libur lebaran PNS?

Baca: Ini Bocoran Jadwal PNS Mulai Libur Lebaran dan Rincian Pencairan THR

Baca: Persiapan Libur Lebaran 2019 - Tips dan Trik Packing Barang Bawaan Supaya Tidak Kelebihan Muatan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan terkait kapan libur lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan, libur lebaran PNS akan dimulai pada 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Bila mengacu kepada pernyataan BKN, maka total libur lebaran PNS sebanyak 11 hari.

Baca: Jelang Libur Lebaran 2019, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang

Baca: BI: Kebutuhan Uang Tunai Mencapai Rp 191,3 Triliun selama Libur Lebaran

Kemudian, dari 11 hari itu terdapat 3 tanggal merah yakni 30 Mei dan 5-6 Juni 2019.

Sedangkan ada 4 hari yang merupakan libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni 2019 dan 8-9 Juni 2019.

Lalu untuk sisanya, sesuai kesepakatan tiga menteri pada 2 November 2018 lalu, cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Dengan begitu, hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Minta Perusahaan Bisa Bayar THR Maksimal 2 Minggu Sebelum Lebaran

Baca: Harga Tiket Lebaran Jakarta-Padang Rp 4 Juta, Luthfi Mesti Nyicil Selama 6 Bulan

Sedangkan untuk tanggal 31 Mei 2019, jatuh pada hari Jumat.

THR Bagi PNS dan Pensiunan

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idul fitri 2019.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas