Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari

Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Libur Lebaran PNS? Simak Jadwalnya, akan Dapat Jatah Libur 11 Hari
Twitter @BKNgoid
Berikut ini jadwal libur lebaran PNS yang dipastikan akan mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, dimulai pada tanggal 30 Mei 2019. 

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan akan diberikan akhir Mei sebelum peryaaan Hari Raya Idul fitri 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri pada 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Pelni Prediksi Lonjakan Penumpang 3,5 Persen di Lebaran Tahun Ini

Baca: Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Dihimpun dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin belum mengetahui jumlah besaran THR yang akan diberikan.

Baca: Mudik dan Balik Lebaran 2019, Ini Rencana Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Tol oleh Polda Jateng

Baca: Mudik Lebaran, Kemenhub Bakal Buka Posko di 36 Bandara

BERITA TERKAIT

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas