Berikut Ini Daftar Penawaran Mudik Gratis 2019, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!
Berikut ini sederet tawaran Mudik Gratis 2019 bagi perantau yang ingin pulang ke kampung halaman mereka saat Lebaran tiba nanti.
Editor: Whiesa Daniswara
Cara dan syarat pendaftaran
Seperti yang sudah disebutkan di atas, para pemudik bisa mendaftarkan diri secara online di website mudikbmnn.co.id.
Saat mendaftar, peserta Mudik Gratis akan diminta memenuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Berikut persyaratan yang diminta:
1. Program Mudik Gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai, keluarga pegawai dan Anak Perusahaan KAI.
2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
3. Pendaftaran dibuka pada situs http://mudikbumn.co.id mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 8 Mei 2019 atau saat kuota yang tersedia telah habis.
4. Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SlM/Pasport/Surat Keterangan/identitas resmi lainnya.
5. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
6. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta Mudik Gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
7. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant (bayi berusia kurang dari 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
8. Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
9. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
10. KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
11. E-mail/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 hari setelah melakukan pendaftaran.
12. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
13. Tiket KA pada program Mudik Gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI.
Mudik Gratis yang Difasilitasi Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memberangkatkan 16.578 masyarakat Ibu Kota dalam kegiatan Jakarta Mudik Bersama di hari raya Idul Fitri 2019 secara gratis.
16.578 peserta rencananya akan diberangkatkan menggunakan 30 bus yang tersebar ke 10 kota tujuan, yakni Ciamis, Kuningan, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, dan Jombang.
"Karena kuotanya terbatas, maka para calon pemudik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan," kata Plt Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko dalam keterangannya, Senin (29/4/2019).
Keberangkatan penumpang akan dilepas secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas pada hari Kamis, 30 Mei 2019, pukul 07.00 WIB.
Kegiatan Mudik Gratis ini, merupakan program kegiatan pertama yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.