Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?
Kolase Tribunstyle
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan.

Namun mereka berkwajiban untuk membayar fidyah.

Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.

Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?

Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.

BERITA REKOMENDASI

Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.

Baca: Marah atau Emosi Saat Berpuasa, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya!

Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?

Aapabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.

Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah.

5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewjiban berpuasa di bulan Ramadan.

Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadan itu adalah;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas