Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?

Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Puasa karena Sakit, Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah?
Kolase Tribunstyle
Ilustrasi 

1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa

Sakit yang dimaksud adalah seseorang mengalami sakit sehingga ketika menjalankan puasa, dia termasuk kelompok orang yang sakit.

Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa.

Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Baca: Buah Ajaib dari Timur Tengah Ini Favorit Rasul, di Dalam Kurma Tersimpan Khasiat Dahsyat untuk Tubuh

Orang sakit terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, sakit ringan seperti mengalami pilek, batuk, sakit kepala ringan, pusing, dan lainnya.

Untuk orang yang mengalami kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, orang yang sakit dan apabila menjalankan ibadah puasa sakitnya akan bertambah parah, tapi tidak membahayakan.

Untuk kondisi ini, dia dianjurkan tidak berpuasa.

Ketiga, orang yang sakit apabila dia tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya. Deritanya juga lebih dekat pada kematian.

Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.

Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)

2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas