Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Bolehkah? Simak Penjelasannya!

Simak penuturan Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta mengenai hukum berhubungan suami istri saat puasa di bawah ini.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Bolehkah? Simak Penjelasannya!
weddingwire.com
Ilustrasi. 

Simak penuturan Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta mengenai hukum berhubungan suami istri saat puasa di bawah ini.

TRIBUNNEWS.COM - Sebagaimana diwajibkan oleh Allah subhanallahu wa ta'ala dalam Alquran, ibadah puasa memiliki kaidah dan larangan-larangan tertentu.

Satu larangan dalam menjalankan ibadah puasa adalah berhubungan suami istri.

Ada aturan tertentu yang menentukan hukum berhubungan suami istri saat puasa.

Lalu, bolehkah seseorang berhubungan suami istri saat puasa?

Baca: Bagaimana Hukum Memakai Parfum secara Berlebihan Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya!

Baca: Ghibah atau Membicarakan Orang Lain saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik & Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta, Dr. H. Abdul Matin bin Salman, M.Ag., dalam video di Youtube Channel Tribunnews.com, terdapat seruan wajib kepada umat Muslim untuk berpuasa.

Allah berfirman melalui QS. Al Baqarah ayat 185 :

Berita Rekomendasi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa”

Menurut Abdul Matin, pada saat itu, seorang Muslim yang menjalankan ibadah puasa pada malam hari diperbolehkan mengumpuli istrinya selama mereka belum tidur.

Namun, setelah mereka tidur, haram baginya untuk mengumpuli istrinya.

Pada praktiknya, beberapa sahabat Rasulullah kala itu melakuan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan hubungan suami istri ini di malam hari.

Kemudian, salah satu ayat Alquran pun turun, "Diperbolehkan, dihalalkan bagi kalian orang-orang yang melakukan ibadah puasa pada malam hari untuk mengumpuli istri-istri mereka, baik itu yang sudah tidur maupun yang belum tidur," terang Abdul Matin.

Sejak saat itu, umat Muslim diperbolehkan makan dan minum serta mengumpuli istrinya pada malam hari.

Halaman
123
Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas