MUI Tetap Punya Peran Sentral Dalam Proses Sertifikasi Produk Halal
MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional
Penulis: Husein Sanusi
"MoU kerjasama ini telah dibahas secara bilateral dan saat ini dalam proses finalisasi sebelum dilakukan
penandatanganan," jelas Sukoso.
"Finalisasi pembahasan draf Perjanjian Kerjasama juga sudah dilakukan antara Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah terbit PP, penandatanganan MoU segera dilakukan," sambungnya.
Sementara dengan LPH, lanjut Sukoso, kerjasama dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk. LPPOM MUI sesuai amanat UU JPH menjadi LPH dengan mengikuti ketentuan yang terdapat pada UU JPH.
Sinergi bersama LPH juga dilakukan dengan Perguruan Tinggi. Hingga saat ini telah dilaksanakan 79 visitasi ke Perguruan Tinggi/ Lembaga guna percepatan pendirian LPH. Dari hasil 79 visitasi tersebut, 34 Perguruan Tinggi/Lembaga sudah
menandatangani MoU dengan BPJPH.
"34 Perguruan Tinggi/Lembaga sebagai calon LPH tersebut telah mengirimkan masing-masing 3 orang
calon auditor halal untuk mengikuti diklat dari Kementerian Agama," jelas Sukoso.
Untuk Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), Sukoso menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 45 lembaga yang berkerjasama dengan MUI sebagai Halal Certificate Body.
Namun, beberapa Halal Certificate Body sudah berakhir masa berlakunya. "Kondisi saat ini, terdapat 21 LHLN yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH," paparnya.
"Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya PP akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas penjaminn produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami lakukan bertahap," katanya.