Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI Tetap Punya Peran Sentral Dalam Proses Sertifikasi Produk Halal

MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Husein Sanusi
zoom-in MUI Tetap Punya Peran Sentral Dalam Proses Sertifikasi Produk Halal
istimewa
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi, dan Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan. 

"Finalisasi pembahasan draf Perjanjian Kerjasama juga sudah dilakukan antara Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan  Komite Akreditasi Nasional (KAN). Setelah terbit PP, penandatanganan MoU segera dilakukan," sambungnya.

Sementara dengan LPH, lanjut Sukoso, kerjasama dilakukan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk. LPPOM MUI sesuai amanat UU JPH menjadi LPH dengan mengikuti ketentuan yang terdapat pada UU JPH.

Sinergi bersama LPH juga dilakukan dengan Perguruan Tinggi. Hingga saat ini telah dilaksanakan 79 visitasi ke Perguruan Tinggi/ Lembaga guna percepatan pendirian LPH. Dari hasil 79 visitasi tersebut, 34 Perguruan Tinggi/Lembaga sudah
menandatangani MoU dengan BPJPH.

"34 Perguruan Tinggi/Lembaga sebagai calon LPH tersebut telah mengirimkan masing-masing 3 orang
calon auditor halal untuk mengikuti diklat dari Kementerian Agama," jelas Sukoso.

Untuk Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), Sukoso menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 45 lembaga yang berkerjasama dengan MUI sebagai Halal Certificate Body.

Namun, beberapa Halal Certificate Body sudah berakhir masa berlakunya. "Kondisi saat ini, terdapat 21 LHLN yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH," paparnya.

"Alhamdulillah sejumlah tahapan persiapan sudah dilakukan. Terbitnya PP akan mendorong BPJPH untuk segera mengimplementasikan tugas penjaminn produk halal di Indonesia. Insya Allah, ini akan segera kami lakukan bertahap," katanya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas