Mengeluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah Puasanya?
Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani dan berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadan. Apakah puasanya batal?
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani dan berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadan. Apakah puasanya batal?
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat aturan-aturan yang perlu diperhatikan ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Hal itu karena bulan Ramadan adalah bulan suci yang dapat melipatgandakan pahala seseorang.
Puasa adalah tentang melawan hawa nafsu, baik itu makan, minum, atau melawan syahwat.
Lalu, bagaimana jika seseorang mengeluarkan air mani saat tidur di bulan Ramadan?
Bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan di malam hari bulan Ramadan?
Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!
Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada wawancara Tanya Ustaz dalam Youtube Channel Tribunnews.com, memang ada masalah-masalah yang sangat fikih dalam kaitan ini.
Mengenai mimpi basah, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi itu adalah di luar kesengajaan manusia.
"Ketika mimpi itu di luar kesengajaan manusia, setelah subuh atau siang hari ketika berpuasa ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dia tidak batal puasanya. Namun, ketika dia mandi besar, dia harus hati-hati jangan sampai ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya yang itu justru dapat membatalkan puasa," ujat Tsalis.
Terkait dengan ini, akan berbeda dengan orang yang ternyata dia memandang sesuatu dengan nafsu.
Tsalis menjelaskan, misalnya, ada laki-laki yang memandang perempuan dengan nafsu.
Di bulan Ramadan, di saat dia berpuasa, terjadi nafsu yang kuat sehingga menjadikannya keluar air mani.
Terjadinya hal tersebut menyebabkan puasanya batal, karena ada kesengajaan.
Andaikan dia berpaling dari sesuatu yang membuatnya nafsu, pasti nafsunya akan reda dan tidak akan membuatnya mengeluarkan air mani.