Belum Bayar Zakat Fitrah? Yuk Cari Tahu Panduannya
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap umat muslim di bulan Ramadan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.
PMA tersebut memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok disesuaikan dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Baca: Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan, Lengkap dengan Doa
Sementara untuk waktu pembayaran dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
"Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga," jelasnya.
Dia mengimbau, panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, agar penyaluran zakat kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.