Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!
Daily Express
Ilustrasi - Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak. 

Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.

TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.

Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar.

Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak.

Imsak dipandang sebagai batas waktu umat Muslim untuk melaksanakan sahur.

Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Baca: Puasa tapi Tidak Laksanakan Salat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Sahkah Puasanya?

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang masih makan dan minum setelah Imsak?

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam video Tanya Ustaz di Youtube Channel Tribunnews.com, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, menjelaskan hal ini.

Menurut Shidiq, pada prinsipnya umat Muslim masih diperbolehkan makan dan minum setelah Imsak.

Imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia pun sebenarnya bukan menandakan masuknya waktu fajar.

Masa dari menahan makan dan minum menurut mayoritas ulama adalah mulai berlaku setelah terbitnya fajar.

Allah subhanallahu wa ta'ala berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

".......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
(QS. Al Baqarah:187)

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas