Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!
Daily Express
Ilustrasi - Simak penjelasan dari dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tentang hukum makan dan minum setelah Imsak. 

Shidiq mengungkapkan, kalimat benang putih dan benang hitam dalam ayat di atas sesungguhnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud dari kiasan tersebut adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yakni masuknya waktu fajar," ucap Shidiq.

Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu dimulainya umat Muslim dalam menahan hawa nafsu adalah pada saat munculnya fajar.

"Di dalam hadits juga ditegaskan, 'Makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Umi Maktum menyampaikan azan. Karena Umi Maktum tidak azan, kecuali setelah terbit fajar," terang Shidiq.

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, batasan waktu Imsak dari menahan makan dan minum adalah saat terbitnya fajar.

Namun, Shidiq menyebutkan, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyampaikan bahwa sebagian ulama berpendapat untuk tetap memiliki kehati-hatian mengenai Imsak.

Masa Imsak sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

Berita Rekomendasi

"Barangkali, apa yang terjadi atau dipraktikkan dalam masyarakat terkait ketentuan Imsak itu dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam melakukan santap sahur dan masuk waktu azan," jelas Shidiq.

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta tersebut berkesimpulan, makan dan minum saat ada sirine tanda Imsak adalah diperbolehkan.

Hal itu karena sirine Imsak bukan tanda terbitnya fajar.

Sementara itu, mulai menahan diri dari hawa nafsu berlaku setelah terbit fajar.

(Tribunnews.com/ Tribun-Video.com/ Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas