Begini Tata Cara Mengqadha atau Membayar Hutang Puasa, Simak Penjelasannya
Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Youtube Channel Tribunnews.com
Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menjelaskan tentang tata cara mengqadha atau membayar hutang puasa.
Sementara itu, fidyah sebenarnya dikeluarkan oleh orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu orang yang sudah tua, orang yang sakit kronis dan tidak sembuh-sembuh, serta ibu hamil dan menyusui.
Namun, ibu hamil dan menyusui juga memilik ketentuan khusus mengenai tata cara mengqadha puasa.
Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.
"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.
(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.