Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya

Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya 

Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa.

TRIBUNNEWS.COM - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Meninggalkan ibadah puasa di bulan Ramadan akan menimbulkan dosa.

Namun, ada orang-orang tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Selain itu, ada pula tata cara tertentu yang dapat dilakukan untuk membayar utang puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadan.

Baca: Makan dan Minum Setelah Imsak, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Menurut dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq, membayar hutang puasa dalam hukum Islam dikenal dengan qadha.

Qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tetapi ada halangan-halangan tertentu.

Berita Rekomendasi

Misalnya melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.

Ada juga orang yang sebenarnya sanggup berpuasa, tetapi dilarang untuk berpuasa, yaitu orang yang sedang haid atau nifas.

"Dalam Alquran, orang-orang tersebut mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk mengqadhanya di hari lain," ujar Sidhiq.

Shidiq menyebutkan firman Allah subhanallahu wa ta'ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya, "...Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..."

Shidiq kembali menjelaskan, seseorang mengqadha puasanya sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya untuk tidak berpuasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas