Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya

Simak penjelasan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta berikut ini mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya
Kolase dari berbagai sumber/GRAFIS: AQWAMIT TORIK
Tata Cara Mengqadha atau Membayar Utang Puasa Lengkap dengan Penjelasannya 

Menurut Shidiq, Imam Syafi'i berpendapat jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri dan bayinya, maka dia diharuskan untuk membayar fidyah.

"Sementara itu, jika ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa karena khawatir adanya mudharat pada bayinya, maka ibu tersebut harus membayar fidyah dan mengqadha puasanya," kata Shidiq.

(Tribunnews.com/tribun-video.com/ Citra Anastasia)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas