Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang Dikandungnya Juga Wajib Bayar Zakat?

Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya

Penulis: Husein Sanusi
zoom-in Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang Dikandungnya Juga Wajib Bayar Zakat?
Timesofisrael
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayar oleh setiap Muslim. Pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal.

Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Meski ada beberapa yang menggantinya dengan uang senilai dengan nishob beras yang telah ditentukan.

Baiknya pembayaran zakat fitrah disegerakan selama bulan puasa Ramadan belum berakhir atau ketika sedang menjalankan ibadah puasa. 

Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya hingga siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

Adalah Nadhira (26 tahun) lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan Dompet Dhuafa mengajukan sebuah pertanyaan.

Bagaimana hukumnya Zakat untuk Ibu Hamil? apakah anak didalam kandungannya juga perlu dizakatkan?

Pertanyaan Nadhira dijawab oleh Ustadz Fauzi Qosim. Berikut jawabannya: 

Berita Rekomendasi

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.

Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.

Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Wallaahu a’lam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas