Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?
Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?
Editor: Gigih
Kajian Zakat Fitrah dalam Mazhab Syafii, dari Waktu, Niat, Ukuran, dan Bolehkah Pakai Uang?
Oleh: Muhazzir Budiman
APABILA ditelusuri dalam literatur fikih Syafiiyah yang mu’tabar (populer) maka dapat diambil konklusi bahwa zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan dalam agama Islam sebab selesainya puasa Ramadhan satu bulan.
Zakat fitrah merupakan suatu bentuk upaya mencukupkan orang-orang faqir-miskin pada hari Idul Fitri agar mereka bisa bergembira bersama orang-orang muslim lain.
Selain itu juga sebagai pensucian orang-orang yang berpuasa dari kelalaian dan kekuruhan selama berpuasa satu bulan Ramadhan.
Zakat fitrah wajib atas orang merdeka saat terbenam matahari malam hari raya Idul Fitri untuk diri sendiri dan orang-orang yang nafakah mereka dalam tanggungannya.
Dalilnya adalah hadis “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah setelah bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ kurma atau gandum untuk tiap-tiap orang-orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang muslim”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dan hadis “tunaikanlah zakat fitrah untuk tiap-tiap orang merdeka dan budak, yang kecil atau besar ukuran setengah sha’ gandum atau kurma”. (H.R. Daruquthni).