Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi, Mulai Ibadah di Rumah hingga Mempercepat Pembayaran Zakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah panduan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Panduan Ibadah Ramadan Selama Pandemi, Mulai Ibadah di Rumah hingga Mempercepat Pembayaran Zakat
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh 

"Di dalam sahur maupun berbuka terdapat berkah," beber Asrorun.

Kemudian, panduan Ramadan kedua adalah menjadikan rumah sebagai pusat ibadah.

Rumah menjadi episentrum kegiatan ibadah, baik ibadah kepada Tuhan (habluminallah) maupun ibadah dengan sesama manusia (habluminannas)

"Ibadah tarawih bisa dilaksanakan dengan istri dan anak-anak," kata Asrorun.

Baca: Google Doodle Hari Ini Apresiasi Tenaga Medis yang Lawan Virus Corona

Berdasarkan penjelasan Asrorun, pandemi Covid-19 melahirkan hikmah bagi umat Islam, yakni mempererat tali kekeluargaan dan kehidupan harmonis di dalam rumah tangga.

Asrorun melanjutkan, Covid-19 juga bukan penghalang ibadah lainya seperti sedekah, infak, serta zakat. 

Lembaga-lembaga filantropi milik beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU Care-LAZISNU) maupun Muhammadiyah juga telah mempermudah penyaluran sekaligus pendistribusian sedekah, infak dan zakat. 

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan saat ini adalah momentum tepat untuk menyalurkan bantuan utamanya dari yang memiliki kecukupan harta kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak.

"Memantu penyedia APD untuk tenaga medis, atau memberikan sembako atau kebutuhan pokok dan lain sebagainya."

"Derita mereka adalah derita kita, masalah mereka adalah masalah kita," tegasnya.

Terakhir, panduan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19 adalah mempercepat pembayaran zakat harta atau mal.

Asrorun menjelaskan berdasarkan fatwa ijtima ulama komisi fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperbolehkan pembayaran zakat mal meskipun belum memenuhi batasan.

"Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulanya, maka dia diperbolehkan membayar meskipun belum mencapai satu tahun."

"Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan dan juga meringankan fakir miskin yang terdampak Covid-19," tuturnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas