Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

15 Panduan Ibadah Selama Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama Indonesia

Kaum Muslim akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini, Menteri Agama juga mengeluarkan 15 panduan Ibadah selama Covid-19.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in 15 Panduan Ibadah Selama Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama Indonesia
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan - 15 Panduan Ibadah Selama Covid-19 Mewabah Menurut Kementerian Agama Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Ramadan 1441 Hijriah beberapa hari lagi akan segera tiba.

Kementerian Agama juga akan segera menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.

Kaum Muslim diprediksi akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda pada tahun ini.

Hal ini karena, adanya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Alasan tersebut sesuai dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Menteri Agama di Jakarta, pada Senin 6 April 2020.

Bacaan Niat Qadha/Ganti Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasanya
Bacaan Niat Qadha/Ganti Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasanya (consumerreports.org)
Berita Rekomendasi

Dilansir dari kemenag.go.id berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Kaum Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Ketika sahur dan berbuka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Melaksanakan salat tarawih yang dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

Panduan dan Niat Salat Tarawih Sendiri atau Berjemaah di Rumah Selama Wabah Corona
Panduan dan Niat Salat Tarawih Sendiri atau Berjemaah di Rumah Selama Wabah Corona (humanresourcesonline.net)

Baca: Kemenag Rilis 82 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1441H/2020M, Pantauan Hilal Digelar Kamis

Baca: Pandemi Corona, Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Jelang Ramadan

4. Melakukan tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an


5. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala

Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebanyak 1.600 peserta yang terdiri dari 1.004 hafidz Quran dan 596 hafidzon dari berbagai lembaga keagamaan melakukan khatam Quran bersama-sama hingga 1.000 kali di kantor PLN Gambir Jakarta Pusat, Minggu (5/8/2012). Acara ini dilaksanakan untuk menyambut malam Nuzulul Quran di masjid Nurul Falah PLN Gambir. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

6. Meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala

7. Tidak melakukan ibadah iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala

8. Meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Dihimbau agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling)

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara

c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Selalu memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca: Viral Video Kegiatan Ibadah di Cikarang saat PSBB Dibubarkan, Polisi Sebut Sudah Mediasi dan Damai

Baca: Pasutri Wajib Tahu! Niat dan Tata Cara Mandi Junub setelah Berhubungan Intim agar Puasa Sah

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020)
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Dilansir dari kemenag.com, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan.

Maka rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 memiliki potensi besar jika terjadi adanya interaksi manusia dengan manusia.

Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. 

Menteri Agama Fachrul Razi telah menghimbau agar umat muslim untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.

Maka penting bagi kaum muslim untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas