Skenario Larangan Mudik Lebaran 2020 Jika Berlaku, Tutup Tol hingga Larangan Kendaraan Pribadi
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Jumat (17/4/2020), pemerintah kembali membahas larangan mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik Lebaran 2020 ini kembali dibahas karena jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah.
Nantinya, peraturan larangan mudik Lebaran 2020 ini digunakan untuk menekan angka kasus Corona yang tengah terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.
Baca: Soroti Arus Mudik, Ahli Prediksi Gelombang Kedua Corona Terjadi 6 Bulan ke Depan, Bakal Lebih Parah?
Baca: Kemenhub Sudah Siapkan Skema Penghentian Moda Transportasi Jika Larangan Mudik Diterapkan
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol.
"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.
Lebih lanjut, opsi pelarangan mudik rencananya akan kembali dibahas bersama di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca: Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Usulkan Larangan Mudik Lebaran Saat Rapat Dengan Luhut Panjaitan
Baca: Jika Pemerintah Tak Izinkan Mudik, Ini Skenario Kemenhub: Larang Angkutan Umum hingga Tutup Tol
Meski demikian, Budi mengatakan, seluruh jajaran eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik Lebaran 2020.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya.
Budi bahkan menyebutkan aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang.
"Sudah di biro hukum," ucapnya.
Isyarat Kemenhub Larang Mudik
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) tengah melakukan pembahasan mengenai larangan mudik Lebaran 2020.