Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah
Bagaimana hukum berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan? berikut Tribunnews sajikan rangkumannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadhan 1441 hijriyah tahun 2020 sudah di depan mata.
Pemerintah belum mengeluarkan keputusan kapan jatuhnya puasa 1 Ramadhan.
Penentuan awal bulan Ramadhan nantinya diputuskan melalui sidang Isbat oleh Kementerian Agama, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, organisasi Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).
Maka dari itu, persiapan memasuki bulan Ramadhan selayaknya dilakukan umat Islam.
Baca: Kapan Puasa Ramadhan 1441 H? Muhammadiyah Tetapkan Jumat 24 April Awal Puasa, Ini Jadwalnya
Persiapan yang harus dilakukan antara lain mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain makan minum dengan sengaja saat puasa, berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Dikutip dari Tuntunan Ramadhan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, suami istri yang bersenggama di bulan Ramadhan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Baca: Sidang Isbat 1 Ramadhan 1441 H Digelar 23 April, Ini Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2020
Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.