Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah
Bagaimana hukum berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan? berikut Tribunnews sajikan rangkumannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?
Ia menjawab: Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw.
Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.
Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al Bukhari).
Baca: Ini Bacaan Niat Berpuasa Ramadhan dan 6 Hal yang Membatalkan Puasa
Berapa Takaran 1 Mud?
Dikutip dari muhammadiyahlamongan.com, 1 mud ialah senilai 0,6 kilogram dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)