9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan selain Makan & Minum: Bersetubuh hingga Muntah dengan Sengaja
9 hal yang dapat membatalkan puasa, yang merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H/2020 M.
Muhammadiyah melalui keterangan resminya sudah menetapkan 1 Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).
Sementara, pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan pada Kamis (23/4/2020) petang.
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.
Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yang merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
1. Bersetubuh
Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.
Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Baca: Trik Menyusun Menu Sehat Selama Puasa, Dari Takjil Hingga Sahur
Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
2. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.
Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya: