Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya

Menurutnya zakat yang diberikan akan sah apabila disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Bolehkah membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan? 

Hal itu tentu menjadi pertanyaan bagi kita yang hendak membayar zakat.

Terlebih saat ini kondisi tanah air tengah dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan kita melakukan sosial distancing dan tidak keluar rumah.

Pertanyaan mengenai zakat fitrah itu muncul ketika umat muslim yang sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadan.

Di bulan Ramadan umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitra dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadan?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, penjelasan itu muncul ketika seseorang bertanya mengenai zakat fitra kepada Buya Yahya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apakah boleh membayar zakat sebelum bulan Ramadan tiba? Dengan niatan untuk membantu korban Covid-19," tanya orang tersebut.

Penanya itu mengaku bahwa ia merujuk kepada imbauan pemerintah yang meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) unutk memungut dan menyalurkan zakat lebih awal.

 Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Serta Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

"Soalnya ada imbauan dari Wapres, agar Baznas memungut dan menyalurkan zakat lebih awal, karena adanya wabah Covid-19," ujar penanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa sesungguhnya zakat itu dibagi dua.

"Zakat itu ada dua loh ya, ada zakat harta, ada zakat fitrah," ujar Buya.

Buya Yahya menjelaskan, zakat harta boleh dikeluarkan sebelum waktunya.

Terlebih dengan tujuan karena memang ada kaum-kaum membutuhkan yang mendesak untuk dibantu.

Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona.
Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona. (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Zakat harta sangat jelas, kebanyakan ulama mengatakan zakat harta boleh didahulukan sebelum waktunya,"

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas