Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya

Menurutnya zakat yang diberikan akan sah apabila disalurkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Sebelum Bulan Ramadan? Begini Kata Buya Yahya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ramadan 2020 

Lebih lanjut, Buya Yahya menjawab soal mendahulukan zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan.

"Nah bagaimana mendahulukan zakat fitrah?" kata Buya.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, disebutkan seseorang wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.

"Disebutkan dalam mazhab Imam Syafi'i syarat (wajib zakat fitrah) adalah disaat terbenamnya matahari Ramadan terakhir,"

"Maka itu baru jatuh wajib," terang Buya.

"Lalu kapan sahnya dibayar zakat?"

 Berikut Kumpulan Resep Takjil Berbahan Dasar Pisang, Cocok untuk Lengkapi Menu Saat Berbuka

Buya Yahya lalu menjelaskan pendapat 4 mazhab yang sering digunakan dalam islam.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, Buya Yahya menjelasakan pendapat menurut Imam Ahmad dan Imam Malik.

"Pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Malik, boleh sebelum waktunya. Boleh maju 2 atau tiga hari,"

"Jadi kalau besok hari raya, sekarang atau kemarin sudah boleh," terang Buya Yahya.

Kedua, menurut Imam Syafi'i yang mengatakan, zakat fitrah baru dikatakan sah apabila dikeluarkan ketika sudah memasuki bulan Ramadan.

"Dan Mazhab Imam Syafi'i, boleh membayar zakat dan sah asalkan sudah masuk Ramadan," ujar Buya.

Kemudian yang terakhir, pendapat Imam Abu Hanifah.

Pendapat tersebut mengatakan, bahwa ia membolehkan seseorang membayar zakat fitrah meski belum memasuki bulan Ramadan.

"Nah ini ada yang terakhir, mazhab imam Abu Hanifah,"

"Boleh membayar zakat fitrah, sebelum masuk Ramadan," ujar Buya Yahya.

"Artinya seandainya apa yang diinginkan Pak Presiden benar untuk tujuan yang jelas, kita bisa mengambil pendapat ini," lanjutnya.

Namun Buya Yahya menekankan, bahwa penyaluran zakat tersebut harus benar-benar tepat sasaran.

"Hanya yang kami tekankan, penyalurannya yang benar," tegas Buya Yahya.

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas