Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Bersiwak, Berkumur, dan Menggosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Dr Ismail Yahya mengatakan, orang yang sedang puasa dibolehkan berkumur, bersiwak, atau menggosok gigi, apabila dikerjakan sebelum salat subuh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bagaimana Hukum Bersiwak, Berkumur, dan Menggosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
defactodentists.com
ILUSTRASI menggosok gigi - Bagaimana Hukum Bersiwak, Berkumur, dan Menggosok Gigi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, orang yang sedang puasa dibolehkan berkumur, bersiwak, atau menggosok gigi, apabila dikerjakan sebelum salat subuh.

Hal tersebut sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.

"Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, sangat dianjurkan," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Mengenai bersiwak, berkumur, atau menggosok gigi pada siang hari, sebagian ulama menyebutnya makruh atau sebaiknya ditinggalkan.

Baca: Benarkah Kumur, Sikat Gigi dan Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca: Cara Menyembuhkan Batuk Secara Alami, Konsumsi Madu hingga Kumur Air Garam

Baca: 5 Cara Meredakan Sakit Tenggorokan, dari Kumur Air Perasan Lemon hingga Mandi Air Hangat

Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.

"Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan."

"Kalau itu sekedar berkumur ketika akan berwudu, itu tidak dipermasalahkan," jelas Ismail Yahya.

Ilustrasi Berkumur
Ilustrasi Berkumur (NET)
Berita Rekomendasi

Ia menambahkan, para ulama menyebut hukum bersiwak, berkumur, dan mengosok gigi dengan makruh, jika orang yang puasa itu melakukan secara berlebihan.

"Kalau itu melebihi dari kebiasaan kita berkumur, itu para ulama bisa menghukumnya makruh, makruh itu dilarang," tegasnya.

"Kalau sekedar biasa saja saat berwudu, maka itu diperbolehkan," jelas Ismail Yahya.

Baca: Mimpi Basah di Siang Hari Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasannya

Baca: 6 Sunah Puasa Ramadhan, dari Menyegerakan Berbuka hingga Memperbanyak Amal Saleh

Baca: 5 Resep Bolu Kukus Enak, Cocok Jadi Camilan Buka Puasa Hari ini

Sehingga, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, sebaiknya menggosok gigi sebelum salat subuh.

"Jadi kembali kepada kita, orang yang berpuasa itu dibolehkan bersiwak, berkumur, menggosok gigi apabila dikerjakan sebelum menahan puasa, artinya sebelum salat subuh," imbuhnya.

Penggunaan Obat Kumur saat Puasa

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta, Musta'in Ahmad mengatakan, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.

"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa batalkan puasa," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

"Sebaiknya gosok gigi setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak dan setelah buka puasa," jelasnya.

Baca: Benarkah Tidurnya Orang Puasa Bernilai Ibadah? Berikut Penjelasan Hadisnya

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan Ibadah Sejumlah Negara dari Turki hingga Pakistan

Baca: Pangeran Charles Berharap Umat Muslim di Seluruh Dunia Bisa Menunaikan Ibadah Ramadhan dengan Nyaman

Menurutnya, makruh memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.

Kendati sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.

"Kecuali kalau tidak kumur itu ada bahaya, maka silakan kumur."

"Kalau sudah disuruh menghindari kok terus tetap melakukan, maka kalau sampai tertelan, bisa membatalkan puasa," terangnya.

Ilustrasi obat kumur
Ilustrasi obat kumur (theserenitydental.com)

Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.

"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas