Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Niat dan Doa Berbuka dalam Tulisan Arab dan Latin

Simak hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam artikel ini. Puasa merupakan ibadah wajib yang dilakukan umat Muslim selama Ramadan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Husein Sanusi
zoom-in Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Niat dan Doa Berbuka dalam Tulisan Arab dan Latin
Arabian Business
Ilustrasi buka puasa. 

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

2. Doa Berbuka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang."

Namun ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan ataupun mendapatkan keringanan dalam berpuasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana tertulis dalam Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan milik Muhammadiyah (2011),  wanita yang sedang haid atau nifas dilarang menjalankan puasa, namun harus menggantinya sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar Ramadan.

Ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW:

اَ إِيذ َ سْيَلَ أَمَّلَسَ هِي و ْيَلَ عُ اللهَّلَ اللهِي ص ُلْوُسَ رَالَ ق . [رواهَلَا بَنْلُ قْمُصَ تْمَلَ وِّلَصُ تْمَ لْتَاضَ ح البخاري].

Artinya: "Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya." (HR. Al Bukhari)

Kemudian untuk beberapa orang dengan kondisi berikut, diberi keringanan dalam menjalankan puasa namun harus diganti puasa di luar Ramadan atau membayar denda (fidyah):

1. Diberi keringanan namun wajib mengganti puasanya di luar Ramadan:

  • Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan
  • Orang yang sedang bepergian (musafir)

2. Boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah sebesar 0,5 kg atau lebih makanan pokok:

  • Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya lansia
  • Orang yang sakit menahun
  • Perempuan hamil
  • Perempuan yang menyusui

 (Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas