Apakah Salat Tarawih di Rumah Diperbolehkan? Berikut Penjelasan Beserta Niatnya
Salat tarawih pada Ramadhan tahun ini dianjurkan dilakukan di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam keadaan pandemi saat ini, pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah di rumah.
Salat Jumat, salat wajib hingga salat tarawih dilaksanakan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ustaz Satibi Darwis selaku Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan salat tarawih dapat dilakukan di rumah sesuai himbauan dari pemerintah.
Menurutnya himbauan tersebut mengacu pada Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 berkenaan tentang pelaksanaan ibadah dalam kondisi wabah Covid-19.
Ia mengatakan daerah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mengikuti himbauan untuk beribadah di rumah.
"Kita yang dalam kondisi sehat, dan berada dalam kawasan penularan sangat tinggi dan itu ditetapkan oleh yang memiliki kewenangan yaitu pemerintah. Pemerintah daerah yang mengajukan PSBB. Kalau sudah PSBB berarti zona merah." ujarnya.
Dalam fatwa MUI tersebut tidak hanya salat tarawih yang dilakukan di rumah tapi juga salat Jumat, salat wajib hingga salat Idul Fitri.
Baca: Niat Puasa Ramadhan 1441 H Tahun 2020, Lengkap dengan Arti dan Hikmahnya
"Artinya diutamakan untuk tinggal dirumah supaya menjaga diri dari penularan wabah yang samapai saat ini belum ditemukan obatnya," ungkapnya dilansir YouTube Tribunnews.com acara Tanya Ustaz.
Ustaz Satibi Darwis menjelaskan hadist yang berkaitan dengan ibadah di rumah, berikut artinya:
"Tidak boleh kita membahayakan diri ataupun membahayakan diri sendiri"
Ada juga prinsip fiqih dalam Islam yang artinya:
"Meninggalkan kerusakan lebih diutaman dari mengambil kemaslahatan"
Ia mengajak umat muslim agar mematuhi anjuran ini dan melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah.
"Oleh karenanya kita mari kita laksanakan salat tarawih dalam kondisi saat ini di rumah," imbuhnya.