Dokter Spesialis Kandungan Jelaskan Kehebatan Puasa untuk Ibu Hamil
dr Huthia Andriyana, Sp OG sekaligus co-founder Klinik Bunda Sehat menjelaskan kehebatan puasa untuk ibu hamil, yang bermanfaat untuk janin juga
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
"Jika ada kondisi tertentu yang dirasa berat boleh membatalkan dan tidak perlu dipaksakan," ucapnya.
Huthia kemudian menguraikan kondisi ibu hamil yang dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini ia bagi berdasarkan masa kehamilan.
Baca: Sering Stres? Puasa Ternyata Bisa Meredakannya, Ini Penjelasan Psikiater UGM
Baca: Resep Takjil untuk Buka Puasa, Ada Dadar Gulung Cokelat Pisang hingga Surabi Mayo
Pertama masa kehamilan 1-13 minggu atau trimester pertama.
Huthia menjelaskan ibu hami di masa ini bisa mengalami gejala mual dan muntah.
Jika gejala tersebut berlebihan, maka ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa.
"Muntah berlebihan lebih dari 3 kali dalam sehari misalnya."
"Atau ada tanda-tanda dehidrasi, seperti bibir kering, matanya berkunang, lemas, kemudian merasa haus berlebihan. Kondisi ini disarankan untuk tidak berpuasa."
"Juga jika flek-flek pendarahan juga tidak disarankan melakukan puasa," ucapnya.
Baca: Kondisi Ibu Hamil yang Tidak Disarankan untuk Berpuasa Berdasarkan Trimester Kehamilan
Baca: Cegah Sakit Kepala Saat Jalani Ibadah Puasa
Kondisi kedua pada masa kehamilan 14-28 minggu (trimester kedua).
Huthia mengatakan dokter biasanya tidak akan merekomendasikan ibu hamil di masa ini jika berat badan atau ukuran janin kecil.
Ukuran tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang sesungguhnya.
"Atau adanya kontraksi yang teratur atau ancaman keguguran, gerakan janin dirasakan berkurang, misalnya kurang 10 kali dalam jangka waktu 12 jam."
"Atau mengalami pusing, lemas pada saat berpuasa. Dan merasakan tanda tanda dehidrasi, seperti urin pekat, disarankan tidak berpuasa atau membatalkan jika dalam keadaan puasa," ungkapnya.
Baca: Obesitas Saat Hamil Bisa Membahayakan Janin, Jaga Berat Badan Ideal Ibu Hamil dengan Cara Ini
Kondisi terakhir, pada masa kehamilan di atas 28 minggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.