Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Sahkah Salatnya, Jika Tarawih Berjemaah Lewat Video Live Streaming? Buya Yahya Beri Penjelasan

Ramadan di rumah saja, beribadah pun termasuk salat tarawih yang biasa di Masjid hanya dilakukan dalam rumah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sahkah Salatnya, Jika Tarawih Berjemaah Lewat Video Live Streaming? Buya Yahya Beri Penjelasan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu keluarga melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah, di kompleks Rancamanyar Regency 1, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2020). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau selama pandemi virus corona (Covid-19) pelaksanaan ibadah salat tarawih selama Ramadan di rumah masing-masing, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Enggak. Tidak bisa," tegas nya.

Buya Yahya mengatakan, salat jamaah lewat tayangan itu tidak sah.

"Tidak sah salat jamaahnya," kata Buya.

Menyiasati orang yang ingin Salat Tarawih, tapi hafalan suratnya terbatas, Buya Yahya pun memberikan solusi.

"Bagi orang yang ingin melakukan Salat Tarawih, kemudian dia hafalan suratnya hanya pendek, ndak ada masalah," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan, tidak masalah untuk mengulang surat-surat pendek dalam salat.

"Kalau anda pengen lama, (surat) qulhunya diulangi berapa belas kali juga boleh," kata Buya.

Berita Rekomendasi

Apabila ingin Salat Tarawihnya lama, ujar Buya Yahya, maka dipebolehkan untuk mengulang-ulang bacaan yang sama.

"Boleh, karena anda ingin (salatnya) panjang, pahalanya besar," terang Buya.

Lantas bagaimana untuk orang yang sama sekali tidak hafal surat-surat pendek?

Buya Yahya mengatakan, bacaan surat pendek dalam salat itu tidak wajib.

Jadi bagi yang tidak hafal surat pendek barang satu ayat pun, cukup sampai dengan membaca surat Al-fatihah saja.

"Adapun bagi orang yang tidak hafal surat-surat pendek, karena biasa berjamaah, maka kalau memang ndak punya hafalan enggak wajib surat pendek," terang Buya.

"Surat pendek kan enggak wajib, yang wajib hanya Al-fatihah," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas