Kalau Pakai Masker Sujud Tak Menempel di Sajadah, Sah atau Tidak Salatnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait hukum salat dengan menggunakan masker.Apakah salat yang dilakukan itu sah?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Sejak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, beredar imbauan untuk beribadah di rumah.
Kalau pun harus ke Masjid untuk salat berjemaah, diimbau menggunakan masker saat salat berjamaah.
Namun setelah imbauan tersebut dilakukan, muncul pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait hukum salat dengan menggunakan masker.
Apakah salat yang dilakukan itu sah?
Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah (29/4/2020), Buya Yahya memberikan penjerlasan terkait hukum salat pakai masker.
Buya Yahya menekankan, bahwa dalam salat lebih ditekankan cukup menempelkan kening ke sajadah ketika sujud.
"Di dalam urusan sujud dengan menempelkan jidat, itu yang berat hanya mazhab Imam Syafi'i," kata Buya.
"Dalam mazhab Imam Syafi'i, jidat harus nempel," lanjutnya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa sebagian besar imam besar mengatakan hidung tidak harus ditempelkan ketika sujud.
"Kebanyakan mengatakan, hidung tidak harus ditempelkan," ungkapnya.
Buya Yahya kemudian mempertanyakan, dimana masker itu diletakan.
"Pertanyaannya adalah, maskermu di jidat atau di hidung?" ujar Buya berseloroh.
Ia mengatakan, apabila masker ditempatkan untuk menutupi hidung dan mulut, maka kita diperbolehkan salat menggunakan masker.
"Kalau masker di hidung, boleh kita salat dengan masker, karena yang harus nempel adalah jidat," ujarnya.
Buya pun meminta untuk tidak mempersulit umat muslim dalam beribadah terutama dalam kondisi pandemi seperti sekarang.
"Tolong dalam hal ini kita tidak perlu mempersulit umat,"
"Jadi yang mempermasalahkan itu menunjukan kalau dia sendiri bermasalah di dalam urusan belajarnya," ujar Buya.
Menurutnya dalam situasi pandemi seperti ini tidak perlu mempersoalkan penggunaan masker saat beribadah.
Sebab itu berakibat pada mempersulit umat muslim dalam menjalankan ibadahnya.
"Umat dalam keadaan begini kok dipersulit dengan hal yang demikian," kata Buya.
Buya mengatakan, meski salat menggunakan masker, hukum salatnya tetap sah.
Sebab tidak menghalangi kening untuk menyentuh tempat sujud.
"Sah salat dengan masker," kata Buya.
Buya juga menjelaskan bahwa, penggunaan masker dalam salat itu semata-mata untuk menjaga kesehatan dan kenyaman orang di sekitar.
"Wong ini untuk kesehatan orang di kiri-kanannya, dan untuk kesehatan pribadinya,"
"Bahkan bisa jadi menjadi wajib, kalau memang untuk kenyamanan orang yang ada di masjid itu," terang Buya Yahya.
Bahkan dalam kondisi yang genting, penggunaan masker dalam salat bisa menjadi wajib.
"Bukan sekedar boleh, (bahkan) menjadi wajib," kata Buya.
Sebab dalam situasi pandemi seperti sekarang, ketika ada orang salat berjamaan dan batuk tanpa masker dapat mengganggu konsentrasi jamaah yang lainnya.
"karena kalau tidak pakai masker, orang tidak nyaman. Mohon maaf kalau dia batuk tidak pakai masker, semua orang pada gelisah," ungkapnya.
SIMAK VIDEONYA:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Apabila Salat Menggunakan Masker? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya,
Penulis: Muji Lestari