Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apabila bermesraan biasa dengan suami saat berpuasa, itu diperbolehkan, tapi jika bermesraan dilakukan mengarah melakukan jima, itu hukumnya haram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apakah Bermesraan dengan Suami Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya
freepik.com
Ilustrasi pasangan suami istri 

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

Ilustrasi suami istri
Ilustrasi suami istri (Thinkstockphotos)

Hukum Suami Istri Bersetubuh saat Bulan Ramadhan

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Baca: Sambut Ramadan, IHSG Selama Sepekan Menguat 4,9 Persen

Baca: Bikin Persiapan Lebaran Makin Spesial, Cek Bagi-Bagi Semangat Ramadan!

Baca: Pertamina Rilis Program Ramadan Cashback 30% #BerkahDiRumah MyPertamina

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas