Ibu Hamil Menjalankan Ibadah Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Dokter!
Dokter Spesialis Gizi klinik dr. Amelya Augusthina Ayusari menyatakan jika ibu hamil mendapat kemudahan tersendiri dalam berpuasa.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Namun di sisi lain, puasa Ramadhan menjadi dilema tersendiri bagi ibu hamil.
Dilema yang dialami ibu hamil adalah bulan puasa yang datang hanya satu kali dalam satu tahun terasa sayang untuk dilewatkan.
Akan tetapi, dengan berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan janin yang dikandungnya.
Baca: Ini Saat yang Tepat Konsumsi Suplemen Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Baca: Bolehkah Makan dan Minum Sesudah Imsak? Berikut Penjelasannya
Dokter Spesialis Gizi klinik di Laboratorium Gizi Fakultas Kedokteran UNS dr. Amelya Augusthina Ayusari menyatakan jika ibu hamil mendapat kemudahan tersendiri dalam berpuasa.
"Seorang ibu hamil yang menjalankan ibadah puasa harus memperhatikan banyak hal," papar dr. Amelya saat dihubungi TribunSolo.com pada Senin (4/4/2020).
"Dalam Islam sendiri, ibu hamil mendapatkan kemudahan untuk tidak diwajibkan berpuasa," kata dia.
Jika ibu hamil menginginkan tetap berpuasa, hal yang perlu diperhatikan adalah periode kehamilan.
Baca: Bolehkah Gosok Gigi dan Kumur-kumur Saat Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya kata Ustaz Abdul Somad
Baca: Panduan Tata Cara dan Niat Mandi Wajib, Bolehkah Dilakukan Setelah Imsak Bulan Ramadhan
Dalam periode kehamilan, ada trimester atau 3 bulan pemisah disetiap masa kehamilan.
"Namun jika tetap berpuasa, yang perlu diperhatikan adalah periode kehamilannya," ujarnya.
"Sedang berada di trimester keberapa," ungkapnya.
Di setiap trimester tersebut, usia kandungan akan berbeda beda, pun dengan keluhan yang dirasakan akan berbanding lurus.
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Lafal Latinnya, Bolehkah Dibaca Setelah Imsak?
Baca: Hukum Makan dan Minum saat Sahur Meski Telah Masuk Waktu Imsak, Bolehkah Dilakukan ?
"Setiap trimester, atau periode tiga bulan yang mempunyai usia kandungan yang berbeda," kata dia.
"Biasanya, keluhan yang dirasakan pun berbeda," paparnya.
Jika saat melakukan pengecekan dengan dokter, berat janis si calon buah hati tidak sesuai dengan usia kehamilan, makan sangat tidak disarankan untuk tetap berpuasa.
Namun, jika tidak terjadi permasalahan terkait janin, maka ibu hamil bisa dipersilakan untuk tetap berpuasa di bulan Ramadhan.
Baca: Bagaimana Puasa Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19? Jika Tak Berpuasa Bolehkah Bayar Fidyah?
Baca: Bolehkah Mandi Wajib atau Junub Dilakukan Setelah Imsak di Bulan Ramadhan?
"Jika berat dari janin saat melakukan pemeriksaan masih kurang, sebaiknya ditinjau ulang untuk berpuasa," paparnya.
"Namun jika saat melakukan pemeriksaan tidak ada keluhan, janinnya sehat maupun berat janinnya cukup maka dipersilakan untuk berpuasa," pungkasnya.
(TribunSolo.com/Ilham Oktafian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.