Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Tidak Mengerjakan Salat Lima Waktu Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz

Apakah seseorang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak mengerjakan salat lima waktu bisa membatalkannya? Ini penjelasan Ketua Ikadi Jateng, Wahid Ahmadi

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Apakah Tidak Mengerjakan Salat Lima Waktu Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz
The Peninsula Qatar
ILUSTRASI Salat - Apakah seseorang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak mengerjakan salat lima waktu bisa membatalkannya? Ini penjelasan Ketua Ikadi Jateng, Wahid Ahmadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah seseorang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak mengerjakan salat lima waktu bisa membatalkannya?

Termasuk bagaimana jika orang itu sengaja meninggalkan salat?

Pertanyaan tersebut seringkali ditanyakan oleh Umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.




Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi memberikan penjelasan mengenai jawaban pertanyaan tersebut.

Wahid Ahmadi mengatakan, menurut para ulama, ada dua jenis orang yang meninggalkan salat.

"Yang pertama inkaron, yang ke dua tahawunan," kata Wahid Ahmadi dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com.

Baca: Bolehkah Mandi Junub Sesudah Sahur di Bulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustaz

Inkaron yakni orang yang sengaja tidak mengerjakan salat lima waktu, di mana itu merupakan tindakan mengingkari kewajiban.

BERITA TERKAIT

Wahid Ahmadi menyebut, orang yang mengingkari kewajiban salat tidak dianggap sebagai muslim.

"Kalau sudah mengingkari, berarti dia sudah tidak dianggap sebagai muslim, kafir itu kalau mengingkari kewajiban salat," terangnya.

Sedangkan tahawunan yakni orang yang tidak mengerjakan salat tetapi hatinya masih beriman.

Orang itu mengakui bahwa salat itu wajib, namun dia merasa belum bisa mengerjakan sehingga mengabaikan salat lima waktu.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi

Menurut Wahid Ahmadi, orang yang termasuk dalam jenis inkaron tidak wajib berpuasa.

Sebab syarat utama berpuasa adalah orang tersebut mukmin, sementara orang jenis inkaron dianggap sebagai kafir.

"Untuk orang yang kedua yang tidak salat tetapi dia hanya tahawunan atau karena mengabaikan, dia tetap wajib berpuasa dan puasanya sah."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas