Bagaimana Hukum Melakukan Shalat Idul Fitri di Rumah? Ini Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengenai hukum melakukan shalat Ied di rumah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Namun, dalam mahzab Hanafi dijelaskan bahwa shalat Ied tidak bisa dilakukan secara sendiri.
Hal tersebut dijelaskan di dalam kitab Hasyiah Ibu Abidin jilid 2 halaman 175, pendapat tersebut juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah:
"Tidak boleh dia shalat sendiri jika dia ketinggalan bersama imam."
Baca: Berpuasa Tapi Tidak Mengerjakan Shalat, Bagaimana Hukumnya? Apakah Sah Puasanya?
Baca: Niat Shalat Tarawih & Doa Kamilin yang Dibaca Sesudah Shalat, Lengkap dengan Jadwal Azan Isya
Lalu bagaimana jika mengerjakan Shalat Ied berjamaah di rumah? Apakah harus ada kutbah?
"Di sini kita harus pahami, kalau kita berjamaah, kalau dalam Bahasa Arab jama' itu lebih dari 2 itu sudah jama', artinya kalau mau memang mau berjamaah ya empat orang itu sudah bisa." Ujar Ustadz Satibi Darwis.
Ia juga mengatakan, untuk menjadi imam shalat Ied, maka imam harus memahami tuntunan kutbah, tidak susah membaca tahmid dan shalawat.
Selain itu bisa memberikan pesan tentang taqwa, membaca ayat Al Quran dan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.
"Kalau pun di dalam rumah tersebut si bapak tidak mengerti kutbah, tidak bisa, maka boleh dia shalat berjamaan idhul fitri berjamaah di rumah tanpa kutbah, ini yang diambil dalam mazhab Malikin." Tutup Ustadz Satibi Darwis.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)