Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19, diyakini tidak terdapat penularan dapat dilaksanakan di tanah lapang.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan atau Masjid Saat Pandemi Corona, Ini Syaratnya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idulfitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.

Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim; baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

Baca: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Ketentuan Pelaksanaan, Bacaan Niat dan Tata Caranya

Baca: Muhammadiyah Terbitkan Edaran Tuntunan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Arab Saudi Terapkan Lockdown Penuh Saat Idul Fitri, Keluar Rumah Akan Dikenakan Denda

Shalat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah.

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. (Raw Pixel via hautehijab.com)

Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19

Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran kegiatan sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Berita Rekomendasi

Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Baca: Menag Imbau Salat Id di Rumah, Bagaimana Khutbahnya? Berikut Tuntunan Salat Idul Fitri

Baca: Arab Saudi Akan Lockdown Penuh selama Idul Fitri, Pelanggar Karantina Didenda Hampir Rp 800 Juta

Baca: Menag Imbau Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Tata Cara Sholat Ied di Rumah

Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.

Bisa dilakukan secara sendiri (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan shalat Idulfitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Ilustrasi salat idul fitri
Ilustrasi salat idul fitri (humanresourcesonline.net)

Panduan Salat Idulfitri di Rumah

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas