Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat

Pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau tanah lapang jika kawasan tersebut bebas dari Covid-19.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya karena pandemi virus corona.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Baca: Takaran Zakat serta Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Berita Rekomendasi

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Baca: Menag Imbau Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah, Berikut Panduan Tata Cara Sholat Ied di Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas