Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Ramadan Kebaikan Melokal

MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat

Pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau tanah lapang jika kawasan tersebut bebas dari Covid-19.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in MUI Keluarkan Fatwa Pelaksanaan Salat Idul Fitri saat Covid-19, Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

Ketentuan salat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

3. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

(Tribunnews.com/Mohay)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas