Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya

Berikut jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, bisa berupa beras maupun uang, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya
baznas.go.id
Ilustrasi-Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya.. 

"Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

ILUSTRASI zakat fitrah.
ILUSTRASI zakat fitrah. (learn-quran.online)

Kemudian, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun, untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Untuk wilayah Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000.

Apabila dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000, Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.

Berita Rekomendasi

Begitu juga untuk berbagai wilayah mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerah masing-masing.

ILUSTRASI Zakat Fitrah.
ILUSTRASI Zakat Fitrah. (tokopedia.com)

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat:

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas