Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Berjemaah atau Sendirian

Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Berjemaah atau Sendirian
humanresourcesonline.net
ilustrasi salat Idul Fitri sendiri 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.

Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.

"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Baca: 6 Amalan Sunah yang Dilakukan Sebelum Sholat Idul Fitri, Makan hingga Mengenakan Pakaian Terbaik

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Ilustrasi salat berjamaah di rumah.
Ilustrasi salat berjamaah di rumah. (Raw Pixel via hautehijab.com)
BERITA REKOMENDASI

Ketentuan Berjemaah atau Sendirian

Berjemaah

Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.


Sendirian

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas