Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Serta Jumlah Besaran yang Dibayarkan

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah. Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat wajibnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Serta Jumlah Besaran yang Dibayarkan
zakat.or.id
Ilustrasi zakat fitrah 

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Iustrasi Zakat Fitrah
Iustrasi Zakat Fitrah (baznas.go.id)

Penerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat fitrah tersebut.

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:

1. Fakir

BERITA REKOMENDASI

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.

Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.


Kelompok miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas