Bagaimana Hukum Orang yang Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri? Ini Waktunya yang Tepat
Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.
Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.
"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."
"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).
Baca: Mudahkan Ibadah Dari Rumah, BRI Hadirkan Layanan Pembayaran Zakat Secara Daring
Baca: Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Disertai Besaran Zakat dan Bacaan Niat
Baca: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Sekeluarga dalam Lafal Latin dan Arti Disertai Nominal Zakat Fitrah
Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah saja.
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar lah, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Waktu Zakat Fitrah
Berikut waktu dan syarat mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Orang yang wajib membayar zakat fitrah, sebaiknya mengeluarkannya pada waktu yang tepat.