Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Beserta Niatnya Menurut Fatwa MUI

Pemerintah telah menetapkan bahwa Salat Idul Fitri dilakukan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Beserta Niatnya Menurut Fatwa MUI
Tribunnews/JEPRIMA
Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa Salat Idul Fitri dilakukan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Agama, Fachrul Razi pada Ratas Kabinet, Selasa (19/5/2020).

Menurut Mahfud MD, kegiatan keagamaan ini termasuk dalam aktivitas masif sehingga dilarang oleh peraturan PSBB yang ditelurkan Menteri Kesehatan.

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Ied di lapangan, termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Mahfud.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri saat Corona hingga Selamat Lebaran: Pantun sampai Bahasa Inggris

Baca: Kasus Corona Belum Reda, Pemprov DKI Imbau Warga Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah

Selain itu, Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan juga mengatur demikian.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan tata cara pelaksanaan Salat Ied di tengah pandemi corona.

Hal ini tertuang pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

Pelaksanaan ibadah ini bisa dilakukan berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).

Oleh karena itu, sangat dianjurkan Salat Ied di rumah saja untuk tahun ini.

Salat Idul Fitri menurut MUI boleh dilaksanakan berjamaah di luar rumah asalkan angka infeksi di wilayah itu terkendali.

Seperti halnya di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, bebas penderita Covid-19, dan tidak ada akses keluar masuk orang asing.

Namun untuk wilayah terdampak cukup parah hingga banyak infeksi, sebaiknya melaksanakan salat di rumah dengan berjamaah bersama keluarga terdekat saja.

Berikut Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas