Tata Cara Sholat Ied di Rumah Sendirian atau Berjamaah Serta Ketentuan Khutbah Idul Fitri
Simak tata cara salat Idulfitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah, lengkap dengan ketentuan khutbah Idul Fitri.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara salat Idul Fitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, aturan salat Id tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Ied dalam situasi darurat Covid-19.
Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah
Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.
Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Ied. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Ied. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).
Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan salat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.
Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah
Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.