Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Khutbah dan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI

Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Panduan Khutbah dan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya karena pandemi virus corona.

Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu isi dari fatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19.

Namun jika berada dalam kawasan yang bebas Covid-19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid.

Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Idul Fitri 1441 Hijriah
Idul Fitri 1441 Hijriah (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Seluruh Keluarga, Istri, Anak hingga Orang yang Diwakilkan

BERITA REKOMENDASI

Berikut panduan khutbah Idul Fitri dan ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah berdasarkan fatwa MUI:

Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri

  • Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
  • Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
  • Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
  • Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد


d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur’an

  • Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas