Panduan Khutbah dan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI
Dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19. Berikut cara pelaksanaannya.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
Baca: Contoh Khutbah Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Doa Tulisan Arab dan Latin
Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah
- Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
- Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan yang ada.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
- Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Takbir Idul Fitri
- Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
- Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
- Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
- Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
- Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
- Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
(Tribunnews.com/Mohay)