Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah Lengkap, Berikut Tata Cara hingga Niat Berdasar Fatwa MUI

Berikut tata cara dan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di rumah, dilaksanakan berjamaah maupun sendiri berdasarkan fatwa MUI.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah Lengkap, Berikut Tata Cara hingga Niat Berdasar Fatwa MUI
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 2020 - Berikut tata cara dan niat shalat Idul Fitri 1441 H/2020 di rumah, dilaksanakan berjamaah maupun sendiri berdasarkan fatwa MUI. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan shalat Idul Fitri di rumah.

Hal tersebut terdapat dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang diunggah di laman mui.or.id.

MUI telah melakukan pertimbangan pada beberapa poin dalam mengeluarkan fatwa.

Di mana shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan.

Baca: Panduan Menunaikan Zakat Fitrah: Berikut Hikmah dan Contoh Doa saat Menerima Zakat

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah Aja: Virus Corona Berakhir di Akhir Ramadhan

Namun hingga saat ini, virus Covid-19 masih menjadi pandemi global yang menular dengan sangat cepat.

Sehingga MUI dalam fatwanya memberikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri di tengah pandemi.

Diketahui, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi syi'ar keagamaan.

Berita Rekomendasi

Shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 boleh dilakukan di rumah terkait adanya pandemi Corona atau Covid-19 di Indonesia.
Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 boleh dilakukan di rumah terkait adanya pandemi Corona atau Covid-19 di Indonesia. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sejatinya, shalat Idul Fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan di tanah lapang, masjid, atau tempat lainnya secara berjamaah.

Namun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Terlebih di tengah situasi Indonesia seperti saat ini, di mana terdapat pandemi Covid-19.

Shalat Idul Fitri di rumah disebutkan dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Baca: Niat dan Doa setelah Salat Tahajud, Dilengkapi Tata Cara, Bacaan Zikir, hingga Keutamaannya

Baca: Cara Jitu agar Ketupat Tidak Lagi Cepat Lembek saat Lebaran, Mudah Banget!

Berikut panduan dan ketentuan shalat Idul Fitri di rumah dengan dilakukan berjamaah:

1. Jumlah jamaah minimal empat orang, dengan satu orang imam dan tiga makmum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas