Mahfud MD Ajak Umat Islam Salat Idul Fitri dan Halal Bihalal di Rumah, Imbau Tak Perlu Berkerumun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Mahfud MD mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pandemi virus corona.
Selanjutnya, melakukan halalbihalal juga dilakukan di rumah bersama keluarga.
"Dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita laksanakan salat Ied dan berhalalbihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," ujarnya, dikutip dari akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (22/5/2020).
"Anjuran seperti ini sudah disampaikan secara kuat oleh pemerintah setelah membaca seruan-seruan seperti dari Majelis Ulama Indonesia, NU, Muhammadiyah," jelasnya.
Ia menyampaikan, anjuran untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga dilakukan negara lainnya.
"Bukan hanya di Indonesia anjuran salat di rumah ini dilakukan. Bahkan, masjid suci yang ada di Mekah dan Madinah yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan Covid-19," ungkapnya.
"Oleh sebab itu, saya mengajak mari salat Ied di rumah dengan khusyuk," tambahnya.
Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya
Baca: DOWNLOAD Panduan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Niat dan Kaifiat Khutbah
Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri di Rumah: Kembali Kepada Fitrah
Mahfud MD kembali mengimbau, agar masyarakat tak berkerumun saat Hari Raya Idul Fitri.
Meski di rumah saja, masyarakat bisa bersilaturahmi dengan keluarga melalui media komunikasi.
"Setelah itu, halalbihalal tak perlu berkerumun, tapi juga bisa melalui virtual."
"Tapi kalau dengan keluarga inti saja, bisa dengan membatasi waktu dan tetap menjaga jarak," imbuhnya.
Fatwa MUI