Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mahfud MD Ajak Umat Islam Salat Idul Fitri dan Halal Bihalal di Rumah, Imbau Tak Perlu Berkerumun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Ajak Umat Islam Salat Idul Fitri dan Halal Bihalal di Rumah, Imbau Tak Perlu Berkerumun
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, serta melakukan kegiatan ibadah.

Baca: Salat Idul Fitri di Rumah, Jusuf Kalla Sebut Hukum Darurat: Mau Ibadah di Mana Tuhan Tahu

Baca: Pemerintah Tidak Melarang Ibadah, Tapi Mengatur Peribadatan Sesuai Protokol Kesehatan 

Baca: 8 Hal Remeh Ini Ternyata Bisa Mengurangi Pahala Ibadah Puasa Ramadan, Sebaiknya Dihindari

Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat (Freepik)

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca: Doa Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga serta Nominal, Tunaikan Sebelum Idul Fitri

Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya

Baca: Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri, Memotong Kuhu hingga Pakai Wewangian dan Baju Terbaik

Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

- Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri

Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala."

- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)

- Tidak ada khutbah.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas