Tata Cara Membayar Zakat Fitrah serta Pihak Penerima dan Bacaan Niat
Berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah, siapa saja yang berhak menerima, hingga bacaan niat untuk berzakat.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah tata cara membayar zakat fitrah, siapa saja yang berhak menerima, hingga bacaan niat.
Diketahui, secara bahasa, zakat memiliki beberapa arti, dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014.
Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).
Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Sedangkan fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).
Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.
Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Baca: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah H-2 Lebaran, Disertai Lafal Latin dan Artinya
Penerima Zakat
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.