Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah sebelum Salat Idul Fitri, Begini Penjelasan dari Ustaz
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad menyampaikan hukum orang yang lupa membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri.

Menurutnya, orang yang lupa tersebut tidak memperhatikan waktu membayar zakat fitrah dengan baik.

Seharusnya perilaku lalai tersebut tak terjadi, karena umat Islam sudah diberi kesempatan membayar zakat satu bulan penuh.

"Orang lupa itu berarti tidak memperhatikan dengan baik."

"Kan sudah diberi kesempatan sejak awal sampai akhir Ramadhan, masa sampai lupa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah (baznas.go.id)

Menurutnya, orang yang lupa tersebut sebaiknya tetap membayar zakat fitrah saja.

"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."

Berita Rekomendasi

"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.

Baca: Apa Saja Bentuk-bentuk Zakat Fitrah yang Bisa Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Baca: Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat Zakat untuk Sendiri atau Seluruh Keluarga

Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.

"Yang pasti beristighfar lah, memohon ampun kepada Allah."

"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.

Pengertian dan Kadar Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas